Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi, yang menjadi rujukan dan digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan PS, adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Negeri Manado.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado.
- Keputusan Rektor Unima Nomor 729/UN41/HK/2023 tentang Pengesahan Revisi Dokumen Mutu Unima.
- Peraturan Rektor Nomor 300/UN41/HK/2022 Tahun 2022 tentang Rencana Strategi Bisnis (RSB) Unima tahun 2022 – 2026.
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 9/UN41/PS/2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Keputusan Rektor Unima Nomor 272/UN41/HK/2021 tentang Unit Pengelola Program Studi (UPPS) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Manado Tahun 2021.
- Keputusan Rektor Unima Nomor 625/UN41/HK/2023 tentang Unit Pengelola Program Studi (UPPS) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Manado Tahun 2023.
- SK Dekan FMIPA Nomor 3816/UN41.1/TU/2021 tentang Penyusun Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Program Studi S1 Pendidikan Matematika FMIPA Unima Tahun 2021.
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi, yang menjadi rujukan dan digunakan sebagai dasar untuk mengatur tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di UPPS, adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 46 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Negeri Manado.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado.
- Kepmendikbudristek RI Nomor 375/P/2021 tentang Standar Pelayanan Minimum di Unima.
- Keputusan Rektor Unima No.1278/UN41/PS/2020 tentang Dokumen Mutu Unima.
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Manado Unima Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Universitas Negeri Manado.
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 348/O/2022 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Universitas Negeri Manado.
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 729/UN41/HK/2023 tentang Pengesahan Revisi Dokumen Mutu Universitas Negeri Manado.
- Keputusan Rektor Unima No. 1 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unima.
- Keputusan Rektor Unima No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen Universitas Negeri Manado.
Kebijakan terkait metode rekrutmen, sistem seleksi, kriteria seleksi dan penerimaan, proses seleksi, sistem pengambilan keputusan, dan prosedur penerimaan mahasiswa baru di Universitas Negeri Manado diatur melalui:
- Permenristekdikti Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
- Statuta UNIMA Tahun 2003 BAB IV tentang penyelenggaraan pendidikan Pasal 12.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Unima.
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 729/UN41/HK/2023 tentang Pengesahan Revisi Dokumen Mutu Universitas Negeri Manado.
- Peraturan Rektor UNIMA Nomor 9/UN41/PS/2021 BAB V Pasal 15 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Nasional; Pasal 16 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Lokal.
- Peraturan Rektor UNIMA Nomor 9/UN41/PS/2021 BAB VI Pasal 22 tentang Registrasi Mahasiswa, Pasal 24 tentang Pendaftaran Ulang, Pasal 28 tentang Pengunduran Diri, Pasal 33 tentang Cuti Kuliah.
- Standar Mutu SPMI Universitas Negeri Manado Tahun 2020 tentang Standar Penerimaan Mahasiswa Baru.
- Standar Mutu SPMI Universitas Negeri Manado Tahun 2023 tentang Standar Penerimaan Mahasiswa Baru.
Dalam rangka penetapan standar SDM terkait kualifikasi, kompetensi, beban kerja, dan proporsi serta pengelolaan SDM, UPPS memiliki dokumen formal kebijakan yang mencakup:
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Keputusan Mendiknas RI, Nomor: 170/O/2003 tentang Statuta Universitas Universitas Negeri Manado.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Unima.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado.
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Manado, Nomor: 09/UN41/PS/2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Negeri Manado.
- Renstra Universitas Negeri Manado Tahun 2020 – 2024.
- Peraturan Rektor Nomor: 1278/UN41/PS/2020 tentang Pengesahan Dokumen Mutu Unima yang mencakup Kebijakan Mutu, Standar Mutu, dan Manual Mutu.
- Renstra UPPS 2020-2024.
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS. Kebijakan dan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan bidang keuangan, sarana dan prasarana pada UPPS Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan PS Pendidikan Matematika Unima sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
- Undang-undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado.
- Keputusan Mendiknas RI, Nomor 170/O/2003 tentang Statuta Universitas Universitas Negeri Manado.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: 51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
- Dokumen Manual Mutu Spmi Universitas Negeri Manado Tahun 2020.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Unima.
- Manual Mutu Spmi Universitas Negeri Manado Tahun 2023.
- Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Manado Tahun 2020 – 2024.
- Rencana Strategi (Renstra) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2020-2024.
Program Studi Pendidikan Matematika FMIPAK Universitas Negeri Manado dalam perkembangan kurikulum telah mengacu pada KKNI dan SNPT, dengan implementasinya menyesuaikan dengan program MBKM. Pengembangan kurikulum di PS Pendidikan Matematika mempertimbangkan visi dan tujuan yang menghasilkan sarjana pendidikan matematika profesional yang berkarakter, inovatif dan unggul kompetitif. Kurikulum program studi pendidikan matematika dikembangkan dan dilaksanakan berbasis KBK (kelompok bidang keahlian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Adapun acuan kebijakan-kebijakan yang mencakup penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan kurikulum di Program Studi Pendidikan Matematika antara lain :
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
- Permendikbud Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 1278/UN41/PS/2020 tentang Dokumen Standar Mutu SPMI Unima 2020.
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 729/UN41/HK/2023 tentang Dokumen Standar Mutu SPMI Unima 2023.
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 205/UN41/HK/2022 Tentang Pendirian Lembaga Pengembangan Pendidikan Dan Penjamin Mutu (LP3M) Universitas Negeri Manado.
- Peraturan Rektor Unima Nomor 9/UN41/PS/2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Negeri Manado.
- Peraturan Rektor Nomor : 12/UN41/PS/2021 tentang Kebijakan Pengembangan Kurikulum Unima.
- Peraturan Rektor Nomor 14/UN41/PS/2021 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan di Lingkungan Unima.
- Peraturan Rektor Nomor 13/UN41/PS/2021 tentang Penilaian Hasil Pembelajaran.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 170/O/2003 tentang Statuta Unima.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Unima.
Kebijakan penelitian dan pengabdian disajikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penelitian baik di PS dan UPPS. Penelitian merupakan satu dari Tridharma perguruan tinggi. Kebijakan penelitian di Universitas Negeri Manado berdasarkan pada Renstra LPPM Universitas Negeri Manado. LPPM Unima telah merancang beberapa strategi yang mengacu kepada SPMI Unima yang juga berlaku di UPPS FMIPAK. Kebijakan tentang tridharma perguruan tinggi tercantum dalam:
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 170/O/2003 Tahun 2003 Tentang Statuta Universitas Negeri Manado.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Unima.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado.
- Renstra Universitas Negeri Manado Tahun 2020-2024.
- Renstra Fakultas Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unima Tahun 2020 – 2024.
- Rencana Riset Induk Nasional Tahun 2017-2045 Edisi 28 Februari 2017 oleh KemenristekDikti.
- Renstra dan RIP LPPM Unima Tahun 2020-2024.
- Surat Keputusan Rektor tentang Standar Mutu Penelitian Universitas Negeri Manado Nomor: Nomor 1278/UN41/PS/2020.
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 205/UN41/HK/2022 Tentang Pendirian Lembaga Pengembangan Pendidikan Dan Penjamin Mutu (LP3M) Universitas Negeri Manado.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 maka Perguruan Tinggi memiliki suatu kewajiban untuk menyelenggarakan suatu Pengabdian kepada Masyarakat. Sebagai tugas keprofesionalan dosen sesuai Pasal 60 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2012, menyatakan bahwa dosen memiliki kewajiban melaksanakan Tridharma perguruan tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Sebagai bagian dari UNIMA maka FMIPAK sejalan dengan visi dan misi UNIMA melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dari segi pengambilan kebijakan, strategi pencapaian standar, indikator kinerja utama, indikator kinerja tambahan, evaluasi capaian kinerja, penjaminan mutu PkM sampai kepada tindak lanjutnya. Berkaitan dengan kegiatan Pengabdian, maka kebijakan yang telah dimiliki dan ditetapkan oleh Universitas Negeri Manado yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 170/O/2003 Tahun 2003 Tentang Statuta Universitas Negeri Manado.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado.
- Renstra Universitas Negeri Manado Tahun 2020-2024.
- Renstra Fakultas Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unima Tahun 2020 – 2024;
- Renstra dan RIP LPPM Unima Tahun 2020-2024.
- Surat Keputusan Rektor tentang Pengesahan Dokumen Mutu SPMI Universitas Negeri Manado Nomor: 1278/UN41/PS/2020.
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 729/UN41/HK/2023 Tentang Pengesahan Revisi Dokumen Mutu Universitas Negeri Manado.
Dokumen formal yang dijadikan acuan dalam keluaran dan capaian Dharma Pendidikan adalah sebagai berikut:
- Permendikbud Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).
- Peraturan Rektor Nomor 729/UN41/PS/2020 tentang Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Negeri Manado.
- Peraturan Rektor Nomor 9/UN41/PS/2021 tentang penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Rektor Nomor 12/UN41/PS/2021 tentang kebijakan pengembangan kurikulum.
- Peraturan Rektor Nomor 13/UN41/PS/2021 tentang Penilaian Hasil Pembelajaran.
- Peraturan Rektor Nomor 14/UN41/PS/2021 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan di l Lingkungan UNIMA.
- Keputusan Rektor UNIMA Nomor 1278/UN41/PS/2020 tentang Dokumen Mutu Universitas Negeri Manado Tahun 2020.
- Renstra UNIMA 2020-2024.
- Renstra Fakultas Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unima Tahun 2020 – 2024.
Kebijakan dalam bentuk regulasi atau keputusan administratif dari pimpinan perguruan tinggi yang mengatur hasil dan pencapaian dari aktivitas penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) oleh dosen dan mahasiswa, pada publikasi, karya ilmiah yang dikutip, produk atau layanan yang diterapkan oleh masyarakat, serta produk atau layanan yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau paten.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 170/O/2003 Tahun 2003 Tentang Statuta Universitas Negeri Manado.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado.
- Rencana Riset Induk Nasional Tahun 2017-2045 Edisi 28 Februari 2017 oleh Kemenristek Dikti.
- Renstra Universitas Negeri Manado Tahun 2020-2024.
- Renstra Fakultas Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unima Tahun 2020 – 2024.
- Keputusan Rektor Nomor 1278/UN41/PS/2020 Pengesahan Dokumen Mutu SPMI Universitas Negeri Manado.
- Keputusan Rektor Nomor 729/UN41/HK/2023 Pengesahan Dokumen Revisi Mutu SPMI Universitas Negeri Manado.